Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2021

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Corporate University

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perka BMKG ini menetapkan Penerapan BMKG Corporate University yang mencakup bentuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia, rumah Corporate University, dan tata kelola implementasi BMKG Corporate University.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Corporate University
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Desember 2021
Sumber
Jdih.bmkg.go.id; 14 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan