Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020

Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Meteorologi dan Klimatologi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Meteorologi dan Klimatologi sebagai acuan bagi pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang meteorologi dan klimatologi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Meteorologi dan Klimatologi
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN - METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan