Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2021

Standardisasi Laboraturium Penguji Kualitas Udara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 6 Organisasi pengelola Laboratorium Kualitas Udara pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Organisasi pengelola Laboratorium Kualitas Udara di UPT sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 5 ayat (2) terdiri dari: a. manajer puncak; b. manajer mutu; C. manajer teknis; dan d. kelompok jaminan mutu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standardisasi Laboraturium Penguji Kualitas Udara
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 September 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 September 2021
Sumber
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.012 Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan