Rician Tugas - Unit Kerja - Kantor Pusat - Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rician Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- UU No. 31 Tahun 2021; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Dan Peraturan BMKG No. 10 Tahun 2020
- Peraturan ini menetapkan rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
- Lampiran file: 21 hlm.
|