Rincian Tugas - Bagian Tata Usaha - Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika - Subbagian Tata Usaha
2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rincian Tugas Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, Subbagian Tata Usaha Stasiun Meteorologi, Subbagian Tata Usaha Stasiun Klimatologi, Dan Subbagian Tata Usaha Stasiun Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rincian Tugas Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Subbagian Tata Usaha Stasiun Meteorologi, Subbagian Tata Usaha Stasiun Klimatologi, dan Subbagian Tata Usaha Stasiun Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- UU No.31 Tahun 2009; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020; Pertauran BMKG No.11 Tahun 2020
- Peraturan ini menetapkan Rincian Tugas Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Subbagian Tata Usaha Stasiun Meteorologi, Subbagian Tata Usaha Stasiun Klimatologi, dan Subbagian Tata Usaha Stasiun Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
- Lampiran file: 9 hlm.
|