Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara dalam rangka penyediaan infrastruktur sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Perat.uran Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014), dan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014
PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN 5533); Perpres No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Perpres No. 38 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 62); Permenkeu RI No. 164/PMK.06/2014
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur, diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 12 dan angka 17 Pasal 1 diubah yaitu tentang pengertian Badan Usaha, dan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama.
Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 14 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat setelah ayat (5), yakni ayat (6) dan ayat (7), yaitu tentang Pihak yang dapat menjadi mitra Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur.
Ketentuan Pasal 15 diubah, yaitu tentang Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur.
Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 20, yaitu tentang Besaran Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur.
Ketentuan Pasal 21 dihapus. Ketentuan Pasal 22 diubah, yaitu tentang Besaran Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur.
Ketentuan Pasal 26 diubah, yaitu tentang Hasil dari KSPI BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur.
Ketentuan Pasal 27 diubah, yaitu tentang Besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Ketentuan Pasal 41 diubah, yaitu tentang Tahapan pelaksanaan KSPI BMN yang berada pada Pengelola Barang.
Ketentuan Pasal 42 diubah, yaitu tentang KSPI atas BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari PJPK selaku Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang.
Ketentuan Pasal 44 diubah, yaitu tentang Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, BMN dapat dilakukan KSPI.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) huruf b Pasal 45 diubah yaitu tentang Anggota tim KSP, dan perubahan Tugas tim KSPI.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 sisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a).
Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 48 diubah, yaitu tentang Pengelola Barang menerbitkan Keputusan KSPI.
Ketentuan ayat (1) Pasal 50 diubah, yaitu tentang Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN menetapkan mitra KSP.
Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), yaitu tentang Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN menandatangani perjanjian KSPI.
Ketentuan Pasal 66 diubah, yaitu tentang Tahapan pelaksanaan KSPI BMN.
Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (4) yakni ayat (5), yaitu tentang KSPI atas BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (3) yakni ayat (4), yaitu tentang data persyaratan permohonan KSPI.
Ketentuan Pasal 71 diubah, yaitu tentang Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi, BMN dapat dilakukan KSPI, Pengelola Barang membentuk tim KSPI dan menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian BMN yang akan dilakukan KSPI guna mengetahui nilai wajar atas BMN bersangkutan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah, yaitu tentang kenggotaan tim KSPI.
Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 74 diubah, yaitu tentang Pengelola Barang menerbitkan persetujuan KSPI dalam hal permohonan KSPI dianggap layak, dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan tugas tim KSPI.
Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 75 diubah, yaitu tentang Pengguna Barang menetapkan keputusan pelaksanaan KSPI BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya persetujuan KSPI oleh Pengelola Barang.
Di antara ayat (2) clan ayat (3) Pasal 77 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a)
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2016.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
-
29 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.05/2017
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
ABSTRAK:
bahwa pengaturan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan membantu pengembangan usaha pada industri pionir dan untuk mendorong kemudahan berusaha bagi industri pionir perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263); sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No. 4893); UU No. 25 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 67, TLN No. 4724); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 94 Tahun 2010 (LN No. Tahun 2010 No. 161, TLN No. 5183) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 119, TLN No. 6361); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang terdiri dari ketentuan subyek dan jenis fasilitas, kriteria dan prosedur pengajuan fasilitas, fasilitas bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah, prosedur pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemeriksaan lapangan dalam rangka pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pelaporan realisasi penanaman modal dan realisasi produksi, pencabutan pengurangan Pajak Penghasilan Badan, kewajiban pembukuan, dan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, evaluasi pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan, dan periode pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Diatur pula ketentuan peralihan Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1553), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
44 HLM, Lampiran halaman 34 – 44.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008
PMK No. 191/PMK.04/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 200/PMK.04/2008, http://repository.beacukai.go.id/; 18 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 106/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 416; https://peraturan.go.id/ : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Karpet dan/atau Permadani untuk Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat