Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang terdiri dari ketentuan subyek dan jenis fasilitas, kriteria dan prosedur pengajuan fasilitas, fasilitas bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah, prosedur pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemeriksaan lapangan dalam rangka pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pelaporan realisasi penanaman modal dan realisasi produksi, pencabutan pengurangan Pajak Penghasilan Badan, kewajiban pembukuan, dan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, evaluasi pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan, dan periode pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Diatur pula ketentuan peralihan Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat