Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur, diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 12 dan angka 17 Pasal 1 diubah yaitu tentang pengertian Badan Usaha, dan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 14 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat setelah ayat (5), yakni ayat (6) dan ayat (7), yaitu tentang Pihak yang dapat menjadi mitra Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur. Ketentuan Pasal 15 diubah, yaitu tentang Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 20, yaitu tentang Besaran Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur. Ketentuan Pasal 21 dihapus. Ketentuan Pasal 22 diubah, yaitu tentang Besaran Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur. Ketentuan Pasal 26 diubah, yaitu tentang Hasil dari KSPI BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur. Ketentuan Pasal 27 diubah, yaitu tentang Besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) ditetapkan oleh Pengelola Barang. Ketentuan Pasal 41 diubah, yaitu tentang Tahapan pelaksanaan KSPI BMN yang berada pada Pengelola Barang. Ketentuan Pasal 42 diubah, yaitu tentang KSPI atas BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari PJPK selaku Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang. Ketentuan Pasal 44 diubah, yaitu tentang Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, BMN dapat dilakukan KSPI. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) huruf b Pasal 45 diubah yaitu tentang Anggota tim KSP, dan perubahan Tugas tim KSPI. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 sisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a). Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 48 diubah, yaitu tentang Pengelola Barang menerbitkan Keputusan KSPI. Ketentuan ayat (1) Pasal 50 diubah, yaitu tentang Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN menetapkan mitra KSP. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), yaitu tentang Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN menandatangani perjanjian KSPI. Ketentuan Pasal 66 diubah, yaitu tentang Tahapan pelaksanaan KSPI BMN. Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (4) yakni ayat (5), yaitu tentang KSPI atas BMN yang berada pada Pengguna Barang. Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (3) yakni ayat (4), yaitu tentang data persyaratan permohonan KSPI. Ketentuan Pasal 71 diubah, yaitu tentang Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi, BMN dapat dilakukan KSPI, Pengelola Barang membentuk tim KSPI dan menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian BMN yang akan dilakukan KSPI guna mengetahui nilai wajar atas BMN bersangkutan. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah, yaitu tentang kenggotaan tim KSPI. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 74 diubah, yaitu tentang Pengelola Barang menerbitkan persetujuan KSPI dalam hal permohonan KSPI dianggap layak, dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan tugas tim KSPI. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 75 diubah, yaitu tentang Pengguna Barang menetapkan keputusan pelaksanaan KSPI BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya persetujuan KSPI oleh Pengelola Barang. Di antara ayat (2) clan ayat (3) Pasal 77 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat