PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 87/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 Tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5), Pasal 16, Pasal 21, Pasal 26,
Pasal 29, dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 1 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 1, TLN No. 6613), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan
kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP. Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi Pemeriksa. Pemeriksaan
dilaksanakan berdasarkan permintaan Menteri dan/atau pimpinan Instansi Pengelola
PNBP. Pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP,
atau MIP PNBP. Instansi Pemeriksa menyusun rencana Pemeriksaan PNBP untuk tahun
anggaran yang direncanakan. Berdasarkan surat permintaan Pemeriksaan PNBP yang
disampaikan oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Instansi
Pemeriksa melakukan penilaian dan koordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan
Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP. Dalam kondisi tertentu,
Instansi Pemeriksa dapat dibantu dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam
Pemeriksaan PNBP. Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri meminta
Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP dalam kerangka pemeriksaan
bersama (joint audit) perpajakan dan PNBP pada subjek pemeriksaan yang sama dan
dalam periode waktu yang sama dalam satu tim pemeriksaan. Jangka waktu
pelaksanaan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar, lnstansi Pengelola PNBP atau
MIP PNBP paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya surat tugas oleh
Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau MIP PNBP yang diperiksa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 631), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
35 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.05/2022
PMK No. 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka . Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak
Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum mengatur kebutuhan
perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak, sehingga perlu dilakukan
perubahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif
Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka . Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi
Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN
No. 4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723), UU 39 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
134, TLN No. 6485), PP 29 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 148, TLN No. 6526), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 99 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
227) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 50 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 129), Permenkeu RI 188/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No. 1393),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
226/PMK.03/2021 (BN Tahun 2021 No. 1530) .
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Faktur Pajak dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal
terdapat penyerahan yang telah diterbitkan Faktur Pajak, namun atas Faktur Pajak
tersebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dan/atau salah dalam pengisian atau penulisan nilai PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib
melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak tersebut dengan cara membuat
Faktur Pajak pengganti. Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak
pengganti dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. Dalam hal diperoleh data dan/ atau informasi yang
menunjukkan bahwa atas penyerahan yang memanfaatkan fasilitas dalam Peraturan
Menteri ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini, Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN yang terutang. Barang Kena Pajak yang
diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d yang atas penyerahannya telah
memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah
berdasarkan Peraturan Menteri ini. Jangka waktu pemberian fasilitas PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Jangka waktu pemberian insentif PPN, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22
impor, dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2022. Ketentuan
huruf C dan huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap
Barang yang Diperlukan da1am Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya
Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Vuus
Disease 2019 (COVID-19) diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf H
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021
22 HLM, Lampiran halaman 13-22
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.07/2022
PMK No. 75 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2025
Mencabut
PMK No. 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
PMK No. 72/PMK.02/2006 tentang Batas Maksimal Jumlah Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit Apbd Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2007
Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 61/PMK.03/2022, BN.2022/No.361, https://jdih.kemenkeu.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat,
dan memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa
keadilan atas kegiatan membangun sendiri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 16C dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri;.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN
No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),
Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021
(BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri, bagi orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kegiatan
membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru
maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau
digunakan pihak lain. Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dapat dilakukan
secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu
kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun terse but
tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan
bangunan selesai. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan
membangun sendiri yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan. Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri sebelum Masa Pajak April 2022
yang penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dilakukan sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
atas kegiatan membangun sendiri sebelum Masa Pajak April 2022 yang penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dilakukan pada saat atau setelah berlakunya
Peraturan Menteri ini, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
163/PMK.03/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1036),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 12-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022
PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Mencabut
PMK No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI – BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN – DAERAH PABEAN – BARANG KENA PAJAK
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 60/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 360; https:jdih.kemenkeu.go.id :17 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara
Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan
melalui Sistem Elektronik belum dapat menampung perkembangan pengaturan
penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai. Untuk lebih memberikan kepastian hukum,
keadilan, dan menyelaraskan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai dan
pelaporan pajak pertambahan nilai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E
ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan
Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar
Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem
Elektronik.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pajak Pertambahan Nilai dipungut,
disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang ditunjuk oleh Menteri. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau
Penyedia Jasa Luar Negeri dan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara
langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau
Penyedia Jasa Luar Negeri tersebut yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pelaku Usaha Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik yang telah memenuhi kriteria tertentu. Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu: sebesar 11% (sebelas persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12% (dua belas persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 445), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022
PENYERAHAN JASA AGEN ASURANSI, JASA PIALANG ASURANSI, DAN JASA PIALANG REASURANSI - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 67/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 367; https:jdih.kemenkeu.go.id :14 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta menyederhanakan administrasi perpajakan, perlu mengatur mengenai penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/ atau Perusahaan Asuransi Syariah, jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi Syariah. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen
Asuransi atau 20% (dua puluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi tidak dapat dikreditkan oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi. Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh pemungut Pajak
Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
17 HLM, Lampiran halaman 15-17.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 68/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 368; https:jdih.kemenkeu.go.id :30 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f UU Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 16G huruf i UU Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas
Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan
kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur
penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa
campur tangan pihak lain. Atas penyerahan: Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa
Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto; Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana
Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/atau Jasa Kena Pajak
berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok
Penambang Aset Kripto (mining pool oleh Penambang Aset Kripto), dikenai Pajak
Pertambahan Nilai. Penyerahan Aset Kripto meliputi penyerahan Aset Kripto oleh
Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/atau kepada Pembeli Aset Kripto di
dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penghasilan dari transaksi Aset
Kripto yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik yang bertindak atas nama sendiri yang dilakukan melalui Sarana Elektronik
yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik lain,
dikenai Pajak Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
32 HLM, Lampiran halaman 31 – 32.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diusulkan oleh Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.01.01/Menkes/487/2019 Hal: Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif Layanan BLU Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kernenterian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor. BLU Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara BLU Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1479), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 HLM, Lampiran halaman 11 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2022
RUMAH SAKIT MATA – KEMENTERIAN KESEHATAN – TARIF LAYANAN BLU
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 72/PMK.05/2022, BN.2022/NO. 389; https:jdih.kemenkeu.go.id :11 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
- Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata
Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah disampaikan oleh
Menteri Kesehatan melalui surat nomor KU.01.01/MENKES/769/2021 hal Usulan Revisi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan,
telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata
Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif Layanan BLU Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan
merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Rumah Sakit Mata
Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Tarif layanan
terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, tarif
farmasi, dan tarif optik. BLU Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian
Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak
penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin
dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Jasa layanan di bidang kesehatan
dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berupa kerja sama layanan pasien
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi
lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau
pengguna jasa lainnya. BLU Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian
Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen
dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap pasien
atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
Rupiah) dari tarif layanan. Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan
dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
99/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata
Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 718), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HLM, Lampiran halaman 12-21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat