Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Faktur Pajak dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal terdapat penyerahan yang telah diterbitkan Faktur Pajak, namun atas Faktur Pajak tersebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan/atau salah dalam pengisian atau penulisan nilai PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak tersebut dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti. Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak pengganti dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. Dalam hal diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan bahwa atas penyerahan yang memanfaatkan fasilitas dalam Peraturan Menteri ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN yang terutang. Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d yang atas penyerahannya telah memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. Jangka waktu pemberian fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Jangka waktu pemberian insentif PPN, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2022. Ketentuan huruf C dan huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan da1am Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Vuus Disease 2019 (COVID-19) diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf H sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat