Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. PPN dimaksud dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud, Pelaku Usaha PMSE, Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa, Jumlah PPN yang harus dipungut oleh Pemungut PPN PMSE, bukti pungut PPN atas PPN yang dipungut, Penyetoran PPN yang dipungut, Pelaporan atas PPN yang dipungut, dan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat