Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2006

Batas Maksimal Jumlah Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit Apbd Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Batas Maksimal Jumlah Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit Apbd Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
72/PMK.02/2006
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2006
Sumber
https:jdih.kemenkeu.go.id : 3 Hlm
Subjek
APBD - APBN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 194/PMK.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan