Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi Pemeriksa. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan permintaan Menteri dan/atau pimpinan Instansi Pengelola PNBP. Pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau MIP PNBP. Instansi Pemeriksa menyusun rencana Pemeriksaan PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan. Berdasarkan surat permintaan Pemeriksaan PNBP yang disampaikan oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Instansi Pemeriksa melakukan penilaian dan koordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP. Dalam kondisi tertentu, Instansi Pemeriksa dapat dibantu dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam Pemeriksaan PNBP. Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP dalam kerangka pemeriksaan bersama (joint audit) perpajakan dan PNBP pada subjek pemeriksaan yang sama dan dalam periode waktu yang sama dalam satu tim pemeriksaan. Jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar, lnstansi Pengelola PNBP atau MIP PNBP paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya surat tugas oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau MIP PNBP yang diperiksa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat