Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.02/2022

Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi Pemeriksa. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan permintaan Menteri dan/atau pimpinan Instansi Pengelola PNBP. Pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau MIP PNBP. Instansi Pemeriksa menyusun rencana Pemeriksaan PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan. Berdasarkan surat permintaan Pemeriksaan PNBP yang disampaikan oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Instansi Pemeriksa melakukan penilaian dan koordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP. Dalam kondisi tertentu, Instansi Pemeriksa dapat dibantu dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam Pemeriksaan PNBP. Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP dalam kerangka pemeriksaan bersama (joint audit) perpajakan dan PNBP pada subjek pemeriksaan yang sama dan dalam periode waktu yang sama dalam satu tim pemeriksaan. Jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar, lnstansi Pengelola PNBP atau MIP PNBP paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya surat tugas oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau MIP PNBP yang diperiksa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
12/PMK.02/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
BN.2022/NO. 197; https:jdih.kemenkeu.go.id : 35 Hlm
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4045 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 87/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 Tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan