PMK No. 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022
PMK No. 77/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
PMK No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
PMK No. 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022 - PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH – PENYERAHAAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional dan untuk
meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif dalam
rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional dan dukungan
pemerintah berupa kebijakan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan
barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang
ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan
Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7
Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun
2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916),
UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6516), UU 6 Tahun 2021 (LN Tahun
2021 No. 245, TLN No. 6735), PP 73 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 189, TLN No. 6404)
sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 150, TLN No.
6694), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 141/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1150)
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2022 meliputi kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau, dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampru dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc atau motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, dan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer atau motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 ( seratus lima puluh) gram per kilometer. Kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau mengacu pada keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Kendaraan bermotor tertentu harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1038), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 HLM, Lampiran halaman 13 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.02/2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.01/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data
ABSTRAK:
bahwa dengan dibentuknya Kantor Pengelolaan Pemulihan Data berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014, diperlukan dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data.
Perpres RI No. 7 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 8); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 206.4/PMK.01/2014 (BN Tahun 2014 No. 1896); Permenkeu RI No. 234/PMK.01/2015 (BN Tahun 2015 No. 1926) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 212/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No. 1981).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data diubah yaitu tentang jabatan struktural eselon III.a dan IV.a
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014
-
4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.06/2017
PMK No. 47/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018
PMK No. 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.010/2018
PMK No. 53/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan Untuk Produk Tertentu Yang Berasal Dari Wilayah Palestina
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.07/2010
PMK No. 137/PMK.07/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.07/2016
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Mengubah :
PMK No. 162/PMK.07/2015 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 155/PMK.07/2016, BN.2016/NO.1585,jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 Tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat