Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan ayat (3) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang diubah dan ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (4) yang mengamanatkan bahwa dalam hal pada unit kerja pada waktu tertentu terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Pelelang memiliki kelebihan volume beban tugas, maka Jabatan Fungsional Pelelang yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan permohonan lelang berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat