Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.06/2020

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan ayat (3) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang diubah dan ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (4) yang mengamanatkan bahwa dalam hal pada unit kerja pada waktu tertentu terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Pelelang memiliki kelebihan volume beban tugas, maka Jabatan Fungsional Pelelang yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan permohonan lelang berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
4/PMK.06/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2020
Tanggal Berlaku
09 Maret 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 8, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 5 HLM
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2055 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PMK No. 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan