PENETAPAN TARIF BEA MASUK - FASILITASI PERDAGANGAN UNTUK PRODUK TERTENTU YANG BERASAL DARI WILAYAH PALESTINA
2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 53/PMK.010/2022, BN.2022/NO. 353; https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories)
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Palestina serta untuk meningkatkan kehidupan sosial dan kemandirian ekonomi Palestina dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengena1
sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN
Harmonised Tariff Nomenclature 2022 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13
ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Memorandum Saling
Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina
tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah
Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for
Certain Products Originating from Palestinian Territories).
- Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI
Tahun 34 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.58), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu
RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor untuk produk tertentu dari Palestina
dalam rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk
Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from
Palestinian Territories), sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan
Menteri ini. Terhadap barang impor diberitahukan untuk diimpor dengan
menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan
sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang
impor berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina mengenai fasilitasi perdagangan untuk
produk tertentu yang berasal dari Wilayah Palestina.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 HLM, Lampiran halaman 8-8.
|