Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.07/2010

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
137/PMK.07/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2010
Sumber
BN.2010/NO.367, jdih.kemenkeu.go.id : 2 hlm.
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PMK No. 118/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan