Peraturan Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerirnaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017
tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebelum Barang/Jasa Diterima
Peraturan Menteri Keuangan NO. 109, BN.2023 (806)/29 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran;
b. bahwa untuk menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima serta mendukung optimalisasi
dan efektivitas pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, perlu dibuka rekening penampungan akhir tahun
anggaran untuk menampung dana dalam rangka penyelesaian pekerjaan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan PMK Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, rekening penampungan akhir tahun anggaran, pengajuan SPM penampungan, pembayaran atas penyelesaian pekerjaan, monitoring dan pelaporan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerirnaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017
tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebelum Barang/Jasa Diterima dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 108, BN.2023 (805)/3 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi hasil Pada Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pemutakhiran tahun anggaran penetapan alokasi kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, diperlukan perubahan tahun anggaran pada judul lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengubah judul tabel dalam halaman 155 sampai dengan halaman 184 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Yang Bersumber dari Pinjaman Luar negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahah atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 107, BN.2023 (793)/22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan anggaran belanja hibah kepada daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, penyaluran transfer ke daerah termasuk hibah kepada daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran belanja hibah;
e. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyaluran hibah kepada daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomr 1 Tahun 2022, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 45 Tahun 2013, PP Nomor 37 Tahun 2023, Perpres Nomor 57 Tahun 2020, Perpres Nomor 130 Tahun 2022, PP Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021, Peraturan Menteri keuangan Nomor 229/PMK.05/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nmor 62 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, alokasi belanja hibah, besaran alokasi belanja hibah, pengelolaan TKD, tugas dan fungsi, penyaluran hibah, tata cara , penatausahaan, perftanggungjawaban dan pelaporan hibah,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahah atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahah atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit
Peraturan Menteri Keuangan NO. 106, BN.2023 (792)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai Dan Buku Rekening Kredit
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan buku
rekening barang kena cukai dan buku rekening kredit
telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
l 12/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku
Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, tertib
administrasi, dan perkembangan teknologi informasi di bidang cukai, serta untuk mengakomodasi perkembangan
pelunasan barang kena cukai, sehingga Peraturan Menteri
Keuangan Nomor l 12/PMK.04/2008 tentang
Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan
Buku Rekening Kredit perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan · Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pejabat bea dan cukai, tujuan, kegunaan buku rekening barang kena cukai, sistem aplikasi di bidang cukai, penutupan buku rekening barang kena cukai dan petunjuk teknis
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 105, BN.2023 (791)/7 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04.2021 tentang Penindakan Atas Barang Yang Diduga Terkait Dengan Tindakan Terorisme Dan/Atau Kejahatan Lintas Negara
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penindakan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/ a tau· kejahatan lintas negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ a tau Kejahatan Lintas Negara;
b. bahwa untuk menyempurnakan ruang lingkup bukti
permulaan dan rincian jenis barang yang berfungsi ganda dan meningkatkan pengawasan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/ a tau kejahatan lintas negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara yaitu tentang ketentuan umum, pengelolaan informasi atas bukti permulaan dan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara diubah sebagian.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 104, BN.2023 (790)/7 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Izin Dan Pengamanan Keramaian Yang Bersifat Komersial Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Izin dan Pengamanan Keramaian yang Bersifat Komersial yang Berlaku pada Kepolisian Negara Repu blik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang jenis PNBP, Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kontrak kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 103, BN.2023 (798)/18 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan, termasuk blended finance yang ditujukan untuk mempercepat transisi energi;
b. bahwa guna mewujudkan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau serta mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, perlu memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan untuk percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap, percepatan pengakhiran waktu operasi kontrak perjanjian jual beli listrik pembangkit listrik tenaga uap, dan/ atau pengembangan pembangkit energi terbarukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 112
Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi
Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, platform transisi energi, komite pengarah, manajer platform, kerjasama pendanaan, fasilitas platform transisi energi, dukungan kepada manajemen platform, pelaporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window
Peraturan Menteri Keuangan NO. 102, BN.2023 (811)/10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Pencantuman Dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border Pada Sistem Indonesia National Single Window
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menerapkan penggunaan sistem elektronik secara mandatory dalam penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 ten.tang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta urituk melaksanakan ketentuan Pasal 22 huruf c Peraturan Presiden Nomor 44
Tahun 2018 ten tang Indonesia National Single vVindow, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Unclang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan . Peraturan Men teri Keuangan N omor 78/PMK.01/2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada SINSW, Ketentuan Tata Niaga Post Border, penelitian, ketentuan Tata Niaga Post Border, implementasi tata niaga post border dalam rangka manajemen risiko terintegrasi (integrated risk management), keadaan kahar dan tata kelola pemerintahan yang baik
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 101, BN.2023 (784)/17 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan Pencairan, Pertanggungjawaban, Dan Pengawasan Anggaran Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu pengaturan mengenai penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2)
huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun
2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak mengacu pada persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang0Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan, perencanaan anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak bendahara umum negara pengelolaan kas negara, pencairan anggaran yang bersumber dari penerimaan bukan pajak bendahara umum negara pengelolaan kas negara, pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari penerimaan bukan pajak bendahara umum negara pengelolaan kas negara, pengawasan anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak bendahara umum negara pengelolaan kas negara, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 100, BN.2023 (789)/13 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan proyek sebagai dasar penerbitan surat berharga syariah negara serta melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan persyaratan proyek dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, penyiapan proyek yang akan digunakan sebagai dasar SBSN, persetujuan dan penetapan proyek sebagai dasar penerbitan SBSN, pengelolaan proyek sebagai dasar penerbitan SBSN, pelaporan, monitoring dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2023.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat