dbh
2023
Peraturan Menteri Keuangan NO. 108, BN.2023 (805)/3 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi hasil Pada Tahun 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk pemutakhiran tahun anggaran penetapan alokasi kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, diperlukan perubahan tahun anggaran pada judul lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023
- Peraturan Menteri ini mengubah judul tabel dalam halaman 155 sampai dengan halaman 184 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
- 3 hlm
|