Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2024

Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber anggaran hibah, kewenangan TKD, tugas dan fungsi TKD, penyaluran hibah, verifikasi, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan hibah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2024
Tanggal Berlaku
27 Februari 2024
Sumber
BN.2024 (131)/22 hlm
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15746 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 107 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan