Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04.2021 tentang Penindakan Atas Barang Yang Diduga Terkait Dengan Tindakan Terorisme Dan/Atau Kejahatan Lintas Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara yaitu tentang ketentuan umum, pengelolaan informasi atas bukti permulaan dan lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04.2021 tentang Penindakan Atas Barang Yang Diduga Terkait Dengan Tindakan Terorisme Dan/Atau Kejahatan Lintas Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2023
Sumber
BN.2023 (791)/7 hlm
Subjek
TERORISME
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM PIDANA
Halaman ini telah diakses 161 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan