PERUBAHAN-PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2019-PEDOMAN PELAKSANAAN, PENERIMAAN DAN PEMBAGIAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT
2021
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 2,
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional non-alam berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat, pelambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan penerimaan dan pendapatan daerah, dan peningkatan belanja daerah dan pembiayaan. dampak pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, perikanan, kehutanan dan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi serta kebijakan penggunaan dana hibah perlindungan sosial dan dukungan bagi UMKM/Kontraktor orang asli Papua, afirmasi atau keberpihakan rekrutmen calon anggota TNI dan Polri Putra/i asli Papua di Provinsi Papua Barat dan berkurangnya pendapatan daerah dari sektor migas dan Pendapatan Asli Daerah di Tahun 2021 telah membebani APBD sehingga berdampak pada alokasi perencanaan anggaran di setiap OPD/SKPD Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan atas beberapa ketentuan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat yaitu ketentuan Pasal 8 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pembangunan Berkelanjutan Di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan yang dilakukan di Provinsi Papua Barat adalah pembangunan yang didasarkan pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya yang disesuaikan dengan kondisi dan keunikan setempat. Untuk menjaga kelangsungan hidup Orang Asli Papua di atas tanahnya sendiri dan rakyat Indonesia umumnya, maka perlu menjaga, mempertahankan, memanfaatkan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup secara bijaksana demi meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat. Untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat dilakukan melalui bidangj sektor perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam dalam bidangj sektor perekonomian yang dilakukan meru pakan bagian dari proses pembangunan yang menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan. Dengan penetapan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat maka ketersediaan sumber daya alam dapat terjaga dan dapat dikelola sebagai sumber penghasilan dari berbagai sektor yang mendukung tercapainya derajat kehidupan rakyat Indonesia, khususnya Orang Asli Papua yang sejahtera. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, eagar budaya dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses ekologi terpenting, Pemerintah Proviriei berkewajiban mengelola kawasan lindung.
Dasar Hukum: Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nornor 37 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/OT.140/3/2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Pada saat Peraturan Daerah Khusus ini berlaku, maka semua peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Papua Barat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlaku Peraturan Daerah Khusus ini.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 9, LD 2019 (9)
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi
Undang-Undang, perlu mengatur pengangkatan anggota DPRP yang berasal dari unsur-unsur masyarakat asli Papua yaitu 1¼ (satu seperempat) anggota DPRP dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagai wakil rakyat yang aspiratif dan berkualitas yang berasal dari unsur-unsur masyarakat asli Papua, perlu dilakukan proses seleksi bakal calon secara transparan, adil dan bertanggung jawab.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah PP No. 64 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2013; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan daerah khusus ini menetapkan tentang tata cara pengisian keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang mekanisme pengangkatan anggota DPRP melalui seleksi calon yang dilaksanakan oleh Pansel Provinsi. Alokasi kursi untuk anggota DPRP yang diangkat adalah sebanyak satu perempat dari jumlah kursi anggota DPRP yang ditetapkan secara nasional dengan alokasi setiap wilayah adat sebagai berikut (1) La Pago empat kursi, (2) Mee Pago tiga kursi, (3) Saireri dua kursi, (4) Tabi sebanyak tiga kursi, dan (5) Ha Anim sebanyak dua kursi. Terdapat syarat calon anggota DPRP dan untuk melengkapi penilaian terhadap persyaratan tersebut bakal calon menyampaikan tulisan atau makalah ilmiah yang memuat pokok pikiran aturan tentang otonomi khusus, tugas dan fungsi DPRP. Verifikasi dilaksanakan oleh Pansel Provinsi. Hasil seleksi berupa penetapan daftar calon tetap yang telah mendapat persetujuan gubernur disampaikan kepada MRP untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan menyangkut keaslian OAP. Daftar calon tetap dan calon terpilih disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan dengan keputusan untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan tembusan kepada DPRP, MRP, dan KPU Provinsi Papua. Dalam peraturan ini diatur pula mengenai pemberhentian dan penggantian antar waktu, penempatan anggota DPRP dalam alat kelengkapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
15 hlm. ( Penjelasan: 4 hlm.)
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, LD 2019 (4), 9 hlm.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan mengenai pembagian dan penerimaan serta pengelolaan keuangan dana otonomi khusus dan dana
tambahan otonomi khusus sebagaimana diatur dalam Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi
Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, perlu
dilakukan perubahan untuk mengoptimalkan/mengefektifkan pelaksanaan otonomi khusus dalam rangka mensinergikan
program/kegiatan provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 12 Tahun 2015; Perda No. 24 Tahun 2013; Perdasus No. 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perdasus No. 13 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 126/PMK.07/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan daerah khusus ini mengatur tentang perubahan kedua atas Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang pembagian penerimaan dan pengelolaan keuangan dana Otonomi Khusus yaitu perubahan antara lain sebagai berikut: (1) Pasal 1 angka 19, Pasal 5A dihapus; (2) Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 diubah ; (3) disisipkan pasal baru yaitu Pasal 10A, Pasal 17A; dan (4) ditambah ayat baru yaitu: Pasal 11 ayat (6), Pasal 23 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
9 hlm. (Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2019
Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan
2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan
ABSTRAK:
Bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan merupakan perwakilan khusus dalam rangka memberi perlindungan dan penghormatan bagi Orang Asli Papua guna terwujudnya kehidupan yang adil dan bermartabat melalui pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengatur adanya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papu dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat yang diangkat dalam kerangka Otonomi Khusus Papua selain dari yang dipilih menurut ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 3 Tahun 2019
Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Antara Provinsi Dengan Kabupaten/Kota
2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4), angka 5), huruf c angka 2), angka 3) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, perlu diatur pembagian penerimaan dari hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi. Pembagian penerimaan dari hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi harus diatur secara adil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat adat dan daerah-daerah tertinggal di Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18A dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembagian penerimaan dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi antara provinsi dengan kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Khusus ini, maka Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengalokasian dan Pelaporan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Jhusus kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat yang mengatur pembagian penerimaan Dana Bagi Hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 2 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN, PENERIMAAN DAN PEMBAGIAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT
2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 / TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 93
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4), angka 5), huruf c angka 2), angka 3) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, perlu ditetapkan pembagian atas penerimaan Dana Otonomi Khusus dan pembagiannya antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang diatur secara adil, berimbang dan transparan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; dan Perda Prov. Papua Barat No. 4 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sumber Penerimaan Dana Otonomi Khusus; Pembagian Antara Provinsi dan Kabupaten/ Kota; Perencanaan Program; Penyaluran; Penggunaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
1. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018;
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat; dan
3. Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
-
14 halaman
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 14, LD.2016/NO.14, TLD NO.16
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua dilaksanakan secara demokrasi, transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi rasa solidaritas di antara sesama orang asli Papua serta menjaga integritas keutuhan bangsa dan negara. Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, maka perlu dicabut dan diganti.
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010.
MRP beranggotakan Orang Asli Papua, yang terdiri atas wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama, berjumlah 51 (lima puluh satu) orang terdiri atas wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama yang masing-masing berjumlah 17 (tujuh belas) orang. Penyelenggara pemilihan anggota MRP dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan anggota MRP. Kelompok masyarakat adat di tingkat Kabupaten/Kota berhak mengajukan bakal calon anggota MRP wakil adat. Organisasi perempuan di tingkat Kabupaten/Kota berhak mengajukan bakal calon anggota MRP wakil perempuan. Komposisi jumlah anggota MRP untuk masing-masing wakil agama ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi berdasarkan hasil musyawarah pimpinan lembaga keagamaan di Provinsi yang dituangkan dalam berita acara. Pemilihan anggota MRP wakil adat dan wakil perempuan, dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu pemilihan tahap pertama di tingkat Kabupaten/Kota; dan pemilihan tahap kedua di tingkat gabungan Kabupaten/Kota. Pemilihan anggota MRP wakil agama, dilakukan di tingkat Provinsi. Anggota MRP dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Menteri Dalam Negeri yang dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah Khusus ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk teknis pemilihan anggota MRP ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Khusus ini.
18 hlm; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD NO.15
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Perdasus No. 25 Tahun 2013, ditemui adanya kekurangan dan kelemahan baik dari aspek teknis yuridis maupun aspek materi muatannya, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan. Atas pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Perrdasus tentang perubahan atas Perdasus No. 25 Tahun 2013.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU NO. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No, 64 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP NO. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 126/PMK.07/2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu No. 18 Tahun 2003 dan No. 160a/PMK/02/2003; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang perubahan atas Perdasus No. 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus. Terdapat perubahan atas sebelas ketentuan, penambahan 12 ketentuan, dan penghapusan satu ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) No. 7 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA NO. 6 TAHUN 2014
2016
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD NO.9
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperjelas beberapa materi muatan dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019 perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDASUS PROVINSI PAPUA No. 6 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Nomor 3) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 42 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru, Ketentuan Pasal 48 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4), Ketentuan Pasal 49 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
PERDASUS No. 6 Tahun 2014
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat