Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2008

Pelaksanan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini dibahas mengenai tugas dan wewenang MRP diantaranya Pelaksanaan Pemberian Pertimbangan dan persetujuan Terhadap Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pelaksanan Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Rancangan Perdasus, Pelaksanan Penyampaian Aspirasi Dan Pengaduan Serta Fasilitas Tindak Lanjut Penyelesaiannya, Pelaksanaan Pemberian Pertimbangan Kepada DPRP, Gubernur, serta DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
Bentuk Singkat
Perdasus Papua
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/NO.4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 2927 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan