Otonomi khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 adalah satu kebijakan bernilai strategis yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua dalam rangka peningkatan pelayanan umum, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan seluruh rakyat di Provinsi Papua terutama orang asli Papua. Kebijakan bersifat khusus ini, sekaligus merupakan komitmen pemerintah untuk mengatasi dan mengurangi kesenjangan sosial dan pembangunan antara Provinsi Papua dengan provinsi-provinsi lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini memberikan peluang bagi orang asli Papua dan masyarakat di Provinsi Papua untuk berkiprah dan berperanserta secara aktif sebagai subyek utama dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dan penikmat hasil pembangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat