Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2010

Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Otonomi khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 adalah satu kebijakan bernilai strategis yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua dalam rangka peningkatan pelayanan umum, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan seluruh rakyat di Provinsi Papua terutama orang asli Papua. Kebijakan bersifat khusus ini, sekaligus merupakan komitmen pemerintah untuk mengatasi dan mengurangi kesenjangan sosial dan pembangunan antara Provinsi Papua dengan provinsi-provinsi lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini memberikan peluang bagi orang asli Papua dan masyarakat di Provinsi Papua untuk berkiprah dan berperanserta secara aktif sebagai subyek utama dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dan penikmat hasil pembangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
Bentuk Singkat
Perdasus Papua
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
03 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2010
Tanggal Berlaku
06 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.4
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 1034 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan