Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 1 Tahun 2011

Pemulihan Hak Perempuan Orang Asli Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan dibahas mengenai hak korban, jaminan pemulihan hak korban, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, kerja sama dan pembiayaan dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemulihan Hak Perempuan Orang Asli Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
Bentuk Singkat
Perdasus Papua
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.1
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 2211 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan