Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sumber Penerimaan Dana Otonomi Khusus; Pembagian Antara Provinsi dan Kabupaten/ Kota; Perencanaan Program; Penyaluran; Penggunaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat