Peraturan Walikota (Perwali) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 50
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO
NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Perubahan RKPD dapat apabila berdasarkan basil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan prioritas Pembangunan Daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/ atau serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; dilakukan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurnf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Palopo tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palopo Tahun 2024.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnfonnasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun 2022-2041 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2022 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palopo Tahun 2005 -2025 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2013 Nomor 11);
15. Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Palopo Tahun 2024-2026 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2023 Nomor 13);
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palopo Tahun 2024 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal ll
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR : 50 TA.HUN 2024
4
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 50 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Kelurahan Keluarga Berkualitas, Ramah Perempuan dan Peduli anak Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan peran dan kualitas Keluarga,
perempuan dan Anak dilaksAnakan dengan
mewujudkan kelurahan Keluarga berkualitas, ramah
perempuan dan peduli Anak Kota Surakarta; bahwa dalam rangka menyelenggarakan kelurahan
Keluarga berkualitas, ramah Perempuan dan peduli
Anak, perlu melibatkan seluruh perangkat daerah dalam
sinergitas pelaksanaan kebijakan, program dan
kegiatan; bahwa untuk memberikan pedoman kepada semua
pihak yang terlibat, maka diperlukan pengaturan
tentang penyelenggaran kelurahan Keluarga berkualitas,
ramah perempuan dan peduli Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan c maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penyelenggaraan Kelurahan Keluarga Berkualitas,
Ramah Perempuan, dan Peduli Anak Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan dan Strategi, Prinsip dan Ruang Lingkup, Kelembagaan, Tahapan Pengembangan KKBRPPA, Komitmen, Kebijakan dan Anggaran, Pembiayaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Malioboro
ABSTRAK:
bahwa penataan bangunan dan lingkungan yang terencana
sesuai dengan rencana tata ruang merupakan kebijakan yang
sangat penting bagi pembangunan di daerah dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mewujudkan Kawasan Malioboro sebagai pusat pelayanan perekonomian daerah yang berkarakter dan beridentitas Cagar Budaya dengan basis humanis diperlukan penataan bangunan dan lingkungan berkelanjutan; bahwa diperlukan pedoman penataan bangunan dan lingkungan sebagai arah pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan serta lahan yang bermanfaat untuk kepentingan Masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Program Bangunan dan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Pelaksanaan; Pedoman Pengendalian Pelaksanaan; Ketentuan Peralihan; Ketntuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 36 hlm. Lampiran: 63 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 156
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 106 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang ekonomis,
efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 12
P/HUM/2024 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji
Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Regional, maka
dipandang perlu melakukan Perubahan Peraturan Wali
Kota Baubau Nomor 106 Tahun 2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 terkait dengan
pertanggungjawaban pelaksanaaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota,:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409),
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001. Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 4120),
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400),
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421):
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856),:
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856),
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757)j
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890),
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negra
Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177):
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165),
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272),
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara
Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6523),
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402):
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041),
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6847),
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6494), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2021 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626),
21. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6883),
22. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909),
23. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2013 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63),
24. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57),
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemeritah Daerah,
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547),
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tata
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 630),:
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781):
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799),
30. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Barang Mililk Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 1),
31. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2024
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2024 Nomor 2),
32. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2021 Nomor 2):
33. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2023
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2023 Nomor 5),
34. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko di Lingkungan
Pemerintah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau
Tahun 2018 Nomor 4),
35. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Baubau
(Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2018 Nomor 29):
36. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Kode Etik “Penyelenggara Pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau
Tahun 2018 Nomor 32),
37. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 52 Tahun 2023 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 52):
38. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Kebijakan Akuntansi dan Sistem Pemerintah Daerah (Berita
Daerah Tahun 2023 Nomor 53),
39. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 104 Tahun 2023
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah
Tahun 2023 Nomor 104),
1. Ketentuan pada ayat (1) angka 40 dan 41 diubah
2. Ketentuan pada ayat (2) Pasal 98 diubah
3. Ketentuan pada ayat (3) Pasal 99 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
7
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 49
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 4186);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
7. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Palopo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2013 Nomor 11);
8. Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Palopo Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2023 Nomor 13);
Pasal l
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) RKPD merupakan dokumen penjabaran RPD. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2025 dan pedoman penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam rangka penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025.
Pasal 3
(1) Dokumen RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:
Pasal 4
(1) Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RKPD.
Pasal 5
(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan perubahan dalam hal berdasarkan basil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. (2) Ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/ atau
b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran harus digunakan untuk tahun berjalan.
Pasal 6
Peraturan Wali Kota ini mulai berlak:u pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 49 TAHUN 2024
8
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Fasilitas Mandi, Cuci dan Kakus Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi
Fasilitas Mandi, Cuci dan Kakus Pasar;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemungutan Retribusi Fasilitas MCK, Pembayaran dan Penyetoran, Penagihan Retribusi, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024
PERWALI Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 76 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
PERWALI Kota Yogyakarta No. 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERWALI Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan di Kecamatan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 34 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut: Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan di Kecamatan; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Khusus
Parkir dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Unit Pelaksana
Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha
Kabudayan) Kota Yogyakarta; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan
Kesehatan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Rumah Potong
Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pengolahan
Limbah Cair; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan
Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman: 9 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 48 Tahun 2024
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 48
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran BAB II huruf D angka 4.m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGANGGARAN
BAB III
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kota Palopo Nomor 47 Tahun 2022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 48 TAHUN 2024
28
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Atas Barang dan Jasa
Tertentu;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Masa, Tahun dan Saat Terutang Pajak, Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Pengisian SPTPD, Penerbitan dan Penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Pembebasan Pajak dan Kemudahan Pajak, Tata Cara Penghapusan Piutag Pajak yang Sudah Kadaluwarsa, Tata Cara Pembukuan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak, Tata Cara Penagihan, Perforasi, Kerja Sama dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 33 Tahun 2013, Peraturan Walikota Surakarta Nomor 28-B Tahun 2018, Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15-A Tahun 2014,
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 28-A Tahun 2014
dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 28-A Tahun 2018 dicabut.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa penataan bangunan dan lingkungan yang terencana
merupakan kebijakan yang sangat penting dalam
pembangunan di Daerah yang sesuai dengan Rencana Tata
Ruang sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat; bahwa dalam rangka mewujudkan Kawasan Kotabaru
sebagai Kawasan Cagar Budaya dengan citra Kawasan
Garden City diperlukan penataan bangunan dan lingkungan;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam Pemanfaatan
Ruang dan penyelenggaraan penataan bangunan dan
lingkungan serta lahan yang bermanfaat untuk kepentingan
masyarakat, maka perlu adanya Peraturan Wali Kota tentang
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan
Kotabaru;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Program Bangunan dan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; Pedoman Pengendalian Pelaksanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 450 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Kotabaru.
Jumlah Halaman: 35 hlm. Lampiran: 42 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat