Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2025 dimaksud menjadi pedoman dalam: a. penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2025; b. penyusunan KUA dan PPAS; dan c. penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen RKPD dengan sistematika dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat