Peraturan Walikota ini mengatur terkait Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, terdiri dari: BAB I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Pemungutan Bab III Ketentuan Lain-Lain Bab IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat