PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa mengingat belum diaturnya ketentuan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang telah mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat tahun 2015 pada Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 tentang kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota singkawang, maka perlu menetapkan perubahan pada ketentuan lain-lain tentang kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.99 Tahun 2000, Keputusan
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan pasal 9 Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penggunaan anggaran dan untuk memaksimalkan penganggaran dan pengelolaan keuangan di Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021; b. bahwa Peraturan Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERWALI No. 61 Tahun 2019.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan ketertiban serta stabilitas wilayah guna mendukung kelancaran tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan di Kota Semarang, maka diperlukan upaya peningkatan stabilitas dalam bentuk pengamanan pada kegiatan-kegiatan penting dan strategis; bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan dalam rangka peningkatan stabilitas di
Kota Semarang dapat berjalan lancar, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan dalam rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai ruang lingkup pengamaman beserta dengan pembiayaan yang harus dikeluarkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, basil Perhitungan Nilai Sewa Reklame diatur dengan Peraturan Walikota
Undang-undang Nomor 08 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Walrkota Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Perhitungan dan Tarif Pajak Reklame, Daftar Perhitungan Nilai Sewa Pajak Reklame, Pengenaan Pajak Reklame, Ketentuan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
-
-
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 dan Pasal 126 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu disusun Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (DPA-SKPKD) yang telah disahkan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33Tahun 2019; 5. Peraturan Daerah KotaYogyakarta Nomor10Tahun 2019; 6. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112Tahun 2019;
Materi Pokok : Anggaran Kas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, WEBSITE JDIH KOTA MATARAM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Mataram Berdasarkan Kondisi Kerja dengan Tugas-Tugas Melampaui Beban Kerja Normal dan Lingkungan Pekerjaan Resiko Tinggi
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kriteria yang objektif
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN Lingkup Kota Mataram berdasarkan kondisi kerja dengan tugas-tugas melampaui beban kerja normal dan lingkungan pekerjaan resiko tinggi berdasarkan penilaian atau kriteria yang obyektif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020
PETUNJUK PELAKSANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MEDAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya peraturan menteri dalam negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoaman penyusunan APBD Tahun 2020, maka Walikota perlu membentuk Perwal tentang Petunjuk Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2020
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1956; UU No, 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No 20 Tahun 2011; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PMK No. 78/PMK.02/2019; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 15 Tahun 2016; PERWAL No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2020 yang merupakan pedoman bagi pengelola APBD Kota Medan di lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
21 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2016
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perwal Lubuklinggau No 1 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
ABSTRAK:
Petunjuk pelaksana perjalanan dinas, jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan dan kebutuhan nyata saat ini dan dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sehingga perlu diganti dengan peraturan walikota yang baru.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PermenPAN No. PER/220/M.PAN/7/2009; Permenkeu No. 113?PMK.05/2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permenkeu No. 65/PMK.02/2015; Perda No. 13 Tahun 2006; Perwali No. 32 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang petunjuk pelaksana perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai ASN, PTT, dan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggaudengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas terdiri dari Perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang - kurangnya 5 ( lima ) kilometer dari tempat kedudukan, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju didalam negeri. Diatur tentang jenis perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas jabatan, prosedur pembayaran, lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015
Akan diatur Ketentuan-ketentuan lainnya bagi Pejabat Negara dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan Peraturan tersendiri. Ketentuan-ketentuan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya harus melakukan perjalanan dinas tetap dalam Wilayah Jabatannya diberikan tunjangan perjalanan dinas tetap, diatur dalam Peraturan Walikota tersendiri.
15 hlm, lampiran : 16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang perencanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
menimbang: bahwa dalam rangka mendukung tugas dan fungsi
Inspektorat Daerah Kota Blitar agar berjalan secara efektif
dan · efisien, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perencanaan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2020;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2016
Materi pokok: Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk:
a. fokus dan sasaran pengawasan umum;
b. fokus dan sasaran pengawasan teknis;
c. fokus dan sasaran pengawasan Walikota
terhadap Perangkat Daerah;
d. kinerja rutin pengawasan;
e. pengawasan prioritas nasional;
f. pengawalan reformasi birokrasi;
g. penegakan integritas;
h. peningkatan kapasitas APIP; dan
i. jadwal pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Tasikmalaya, maka perlu melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal, diantaranya melalui upaya peningkatan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tersebut, perlu didukung dengan sumber dana yang memadai sehingga perlu mengubah tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sejalan dengan pertumbuhan perekonomian dan dinamika perkembangan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Tarif Retribusi Jasa Umum ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat