kas
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 dan Pasal 126 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu disusun Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (DPA-SKPKD) yang telah disahkan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2020;
- Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33Tahun 2019; 5. Peraturan Daerah KotaYogyakarta Nomor10Tahun 2019; 6. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112Tahun 2019;
- Materi Pokok : Anggaran Kas
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- Jumlah Halaman : 4 HLM
|