TAMBAHAN PENGHASILAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, WEBSITE JDIH KOTA MATARAM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Mataram Berdasarkan Kondisi Kerja dengan Tugas-Tugas Melampaui Beban Kerja Normal dan Lingkungan Pekerjaan Resiko Tinggi
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kriteria yang objektif
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN Lingkup Kota Mataram berdasarkan kondisi kerja dengan tugas-tugas melampaui beban kerja normal dan lingkungan pekerjaan resiko tinggi berdasarkan penilaian atau kriteria yang obyektif
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- -
- -
- 7
|