Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2016

Petunjuk Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang petunjuk pelaksana perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai ASN, PTT, dan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggaudengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas terdiri dari Perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang - kurangnya 5 ( lima ) kilometer dari tempat kedudukan, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju didalam negeri. Diatur tentang jenis perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas jabatan, prosedur pembayaran, lain-lain, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.01
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1306 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perwal Lubuklinggau No 1 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan