susunan organisasi-tugas dan fungsi-tata kerja-unit pelaksana teknis daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2022/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Assesment Center Kota Palembang pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Wali Kota ini adalah menyediakan informasi mengenai kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam profil Pegawai Negeri Sipil dan mendukung penerapan prinsip sistem merit, setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi dalam rangka melaksanakan tugas jabatan.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU NO 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 40 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepala Negara No 26 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 8 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Assestment Center. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, tugas, fungsi dan kedudukan, susunan organisasi dan uraian tugas, kepegawaian, keuangan, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KELANGKAAN PROFESI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai yang
melaksanakan tugas sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kata Mojokerto, maka berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil
daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah, khususnya
tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 5. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi diberikan
kepada APIP pada lnspektorat.
2. Besa ran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal2, sebagai berikut:
a. lnspektur, sebesar Rp 1.800.000,00;
b. Sekretaris, sebesar Rp 1.500.000,00;
c. lnspektur Pembantu, sebesar Rp 1.500.000,00;
d. Pengawas/Auditor Madya, masing-masing sebesar Rp 1.000.000,00;
e. Pengawas/ Auditor Muda, masing-masing sebesar Rp 900.000,00;
f. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, sebesar Rp 900.000,00;
g. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebesar Rp 900.000,00;
h. Pengawas/Auditor Pertama, masing-masing sebesar Rp 700.000,00;
i. Pegawai Penunjang Operasional, masing-masing sebesar Rp 700.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2016
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2017
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat Prioritas Pembangunan Daerah, Sasaran dan Target Kinerja yang akan dicapai, Arah Kebijakan dan Fokus Pembangunan serta Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun dan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan
pembangunan daerah yang terarah dan berkesinambungan. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017 dan menetapkannya dengan peraturan walikota.
Dasar hukum : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 16 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2014; Perwali No. 51 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang rencana kerja pemerintah kota Lubuklinggau Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RKPD Tahun 2017 adalah dokumen perencanaan pemerintah daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir tanggal 31 Desember 2017. RKPD memuat Prioritas Pembangunan Daerah, Sasaran dan Target Kinerja yang akan dicapai, Arah Kebijakan dan Fokus Pembangunan serta Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah berikut pendanaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tual
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, perlu disusun Sistem dan Prosedur
Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan. Berdasarkan pertimbanqan tersebut di atas, perlu
ditetapakan dengan Peraturan Walikota Tual.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Penjelasan 1 Hal; Lampiran 74 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Badan Narkotika Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 47 ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional,
Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota maka
perlu menetapkan Pedoman Pembentukan Badan Narkotika Kota
Tegal; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
menetapkan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan keanggotaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2009.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UPTD PERSAMPAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 08
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota
Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 601 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Daerah Madani Sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ketentuan Tarif; Jenis dan Besaran Tarif; Kegiatan Pelayanan dan Non Pelayanan; Tempat Pelayanan; Pelayanan Rawat Jalan; Pelayanan Rawat Inap; Pelayanan Gawat Darurat; Rawat Intensif; Kamar Operasi; Pelayanan Persalinan; Penunjang Diagnostik; Rehabilitas Medik; Pelayanan Farmasi; Pemulasaran Jenazah; Tata Cara Pembayaran; Keringanan; Tugas dan Tanggung Jawab Bendaharawan Penerima; Pengelolaan Penerimaan Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Peninjauan Tarif; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 216 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2020 Nomor 216), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp II
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 53 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
PERWALI Kota Cirebon No. 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Mengubah :
PERWALI Kota Cirebon No. 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat