Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 49 Tahun 2016

Penataan Garis Sempadan Bangunan Dan Ruang Milik Jalan Pada Ruas jalan Dalam Wilayah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penataan GSB Dan RMJ, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup - Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penataan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Ruang Milik Jalan (RMJ) pada Ruas Jalan Dalam Wilayah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penataan Garis Sempadan Bangunan Dan Ruang Milik Jalan Pada Ruas jalan Dalam Wilayah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
14 November 2016
Tanggal Pengundangan
14 November 2016
Tanggal Berlaku
14 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.49, TBD No.49, LL kota Pontianak: 8 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LALU LINTAS, JALAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 3194 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 43 Tahun 2022 tentang Penataan Garis Sempadan Bangunan dan Ruang Milik Jalan Pada Ruas Jalan Dalam Wilayah Kota Pontianak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan