Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penataan GSB Dan RMJ, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup - Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penataan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Ruang Milik Jalan (RMJ) pada Ruas Jalan Dalam Wilayah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat