Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2022

Penataan Garis Sempadan Bangunan dan Ruang Milik Jalan Pada Ruas Jalan Dalam Wilayah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur ketetnuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; penentu GSB;ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penataan Garis Sempadan Bangunan dan Ruang Milik Jalan Pada Ruas Jalan Dalam Wilayah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
14 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2022
Tanggal Berlaku
14 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.43, LL KOTA PONTIANAK: 15
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1224 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 49 Tahun 2016 tentang Penataan Garis Sempadan Bangunan Dan Ruang Milik Jalan Pada Ruas jalan Dalam Wilayah Kota Pontianak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan