Peraturan ini mencabut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1557 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa pada Metode Pengadaan Langsung dan E-Purchasing
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat