Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerimaan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Kota Ambon Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan pendidik nonaparatur sipil negar pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini telah memberikan andil dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, untuk meningkatkan motivasi, kerja dan kesejahteraan pendidik nonaparatur sipil negara pada jenjang pendidikan anak usia dini perlu diberikan bantuan berupa insentif, Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang penerimaan insentif bagi pendidik non aparatur sipil negara pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini di Kota Ambon Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979 ; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019.
eraturan Walikota ini mengatur mengenai Penerimaan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Kota Ambon Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geopasial Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan untuk memberikan kemudahan dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, pengamanan dan penyebarluasan Data Informasi Geospasial, perlu diatur Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KELEMBAGAAN;INFRASTRUKTUR DAN TEKNOLOGI;PENGELOLAAN DATA;SUMBER DAYA MANUSIA;PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA;PERSETUJUAN PENGGUNAAN INFORMASI GEOSPASIAL;INSENTIF;KERJASAMA;PEMBIAYAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
19 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BD Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, dan profesional di lingkungan Pemerintah Daerah diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana; bahwa nomenklatur Jabatan Pelaksana diperlukan keseragaman nomenklatur berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022;
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, terdiri dari:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Klasifikasi Dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2018
4 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BD Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga administrasi sekolah bukan aparatur sipil negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, perlu diberikan insentif sebagai penghargaan dan motivasi untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Pemberian Insentif Kepada Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Dan Masyarakat, Terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENERIMA INSENTIF
BAB III TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF
BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN INSENTIF
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Masuk Kerja, Apel Pulang Kerja, dan Presensi Sidik Jari bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Dan Apel Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplinan kerja dan untuk mewujudkan terpeliharanya tata tertib serta kelancaran pelaksanaan tugas, perlu dilakukan pengaturan pelaksanaan hari kerja, jam kerja, dan apel kerja bagi Aparatur Sipil Negara; b. bahwa peningkatan kedisiplinan kerja Aparatur Sipil Negara dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Masuk Kerja, Apel Pulang Kerja, dan Presensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai sehingga Peraturan Wali Kota tersebut perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Hari Kerja dan Jam Kerja, Apel Kerja,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Masuk Kerja, Apel Pulang Kerja, dan Presensi Sidik Jari bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jumlah halaman : 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2024
Standar/Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2024/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Sosial Bersyarat Bagi Pasangan Usia Subur Miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program percepatan penurunan stunting, perlu dilakukan intervensi terhadap Pasangan Usia Subur yang miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa salah satu intervensi yang perlu diberikan kepada Pasangan Usia Subur yang miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar;
c. bahwa pemberian bantuan sosial bersyarat terhadap Pasangan Usia Subur yang miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial perlu diatur
mekanisme pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Bantuan Sosial Bersyarat Bagi Pasangan Usia Subur Miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pemberian Bantuan Sosial Bersyarat Bagi Pasangan Usia Subur Miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LlNGKUP; BENTUK DAN BESARAN BANTUAN SOSIAL BERSYARAT; SASARAN DAN KRITERIA PENERIMA BANTUAN SOSIAL BERSYARAT; MEKANISME PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERSYARAT; PENDAMPINGAN; PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2024
PERWALI Kota Tegal No. 17 B Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Restoran
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
Jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan PBJT, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 30 Tahun 2016 dicabut.
67 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban wajib pajak
karena pertumbuhan ekonomi dan tingginya inflasi
serta untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam
membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Pemerintah
Kota Semarang perlu memberikan pembebasan Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan; bahwa dalam rangka memberikan kepastian wajib pajak yang mendapatkan pembebasan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian
Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2022 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penambahan angka 12 Pasal 1, perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah; bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 126 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah, dipandang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dinamika pelaksanaan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 126 Tahun 2021 dicabut.
40 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat