pelaksanaan - jam kerja
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2024/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Dan Apel Kerja
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplinan kerja dan untuk mewujudkan terpeliharanya tata tertib serta kelancaran pelaksanaan tugas, perlu dilakukan pengaturan pelaksanaan hari kerja, jam kerja, dan apel kerja bagi Aparatur Sipil Negara; b. bahwa peningkatan kedisiplinan kerja Aparatur Sipil Negara dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Masuk Kerja, Apel Pulang Kerja, dan Presensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai sehingga Peraturan Wali Kota tersebut perlu diganti.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Materi pokok : Hari Kerja dan Jam Kerja, Apel Kerja,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
- Mencabut : Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Masuk Kerja, Apel Pulang Kerja, dan Presensi Sidik Jari bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
- Jumlah halaman : 5 HLM
|