NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2018/No. 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi pegawai negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
ABSTRAK: |
- Dalam rangka standarisasi nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Instansi Pemerintah, yang dikelompokan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja, serta didasarkan pada kualifikasi pendidikan formal maupun profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
- UU No 2 Th 1993; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permenpan No 25 Th 2016 yg telah diubah dg Permenpan No 18 Th 2017; Perda No 8 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Jabatan Pelaksana; 3. Nomenklatur Jabatan Pelaksana; 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
- 5 halaman
|