Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, terdiri dari: Bab I Ketentuan Umum Bab II Klasifikasi Dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bab III Ketentuan Peralihan Bab IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat