Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2024

Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, terdiri dari: Bab I Ketentuan Umum Bab II Klasifikasi Dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bab III Ketentuan Peralihan Bab IV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2024
Tanggal Berlaku
22 Juli 2024
Sumber
BD Tahun 2024 Nomor 10
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Tangerang No. 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi pegawai negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan