Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2024

Penerimaan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Kota Ambon Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

eraturan Walikota ini mengatur mengenai Penerimaan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Kota Ambon Tahun Anggaran 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerimaan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Kota Ambon Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
19 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2024
Tanggal Berlaku
19 Maret 2024
Sumber
BD. NO. 2024/10, LL KOTA AMBON, 8 HLM.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan