UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) RUMAH SUSUN SEWA (RUSUNAWA) PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, PERMUKIMAN DAN PERTAMANAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 593
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) RUMAH SUSUN SEWA (RUSUNAWA) PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, PERMUKIMAN DAN PERTAMANAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah serta surat rekomendasi dari Gubernur Kepulauan Riau Nomor 120/1857/SET tanggal 29 Desember 2017 tentang Pembentukan UPTD Kota Batam, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman Dan Pertamanan Kota Batam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Batam Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pemerintah Kota Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pemerintah Kota Batam.
10 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Depok No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
Pemerintah Kota menjamin terselenggaranya program
wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021, telah ditetapkan
salah satu misi pembangunan Kota Depok, yaitu mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius dengan salah satu sasarannya yaitu meningkatnya
akses dan kualitas pendidikan;
c. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka pelaksanaan
program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk meningkatnya akses
dan kualitas pendidikan, sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, serta dalam rangka melaksanakan salah satu
Program Unggulan Pembangunan Daerah
Tahun 2016-2021, Pemerintah Daerah Kota menyalurkan
Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah
Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri Terbuka Kota Depok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembiayaan
Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016
Terdiri dari 16 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, sasaran program, besaran dana dan penyaluran dana, penggunaan dana, pertanggungjawaban, pelaporan, monitoring dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan pendidikan
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2020
KEBIJAKAN AKUNTANSI - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2020 No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU NO 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 71 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 64 Th 2013; Permendagri No 79 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 12 Th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka di beberapa Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan tambahan jam pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2013;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan instansi Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang memberlakukan tambahan jam pelayanan, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor
44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah keempat kali dengan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi JawaTimur /Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2006 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 11/E);
14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2008 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 80) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2012 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 28);
15. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 94);
16. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 95 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 95);
17. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Pelaksanaan tambahan jam pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya adalah sebagai berikut :
a. Hari kerja di :
1. Kecamatan dan Kelurahan pada hari Senin sampai dengan Jum’at, mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
2. Puskesmas pada hari Senin sampai dengan Jum’at, mulai pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB;
b. Pegawai yang bertugas pada :
1. Kecamatan berjumlah 4 (empat) orang;
2. Kelurahan berjumlah 3 (tiga) orang;
3. Puskesmas berjumlah 4 (empat) orang atau 5 (lima) orang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 44);
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 21);
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 1);
4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 81); dan
5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 29).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di Kota Pagar Alam dan dalam rangka penerapan pemupukan berimbang oleh petani diperlukan subsidi pupuk serta agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan
optimal, perlu diatur alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kota Pagar
Alam, maka perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 2010; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011; Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No. 60/Permentan/SR.130/12/2005; Pergub Sumsel No. 56 Tahun 2015; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 17 Tahun 2016; Perwali No. 2 Tahun 2009; Perwali No. 32 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian. Alokasi Pupuk Bersubsidi adalah Alokasi sejumlah Pupuk Bersubsidi per Kecamatan yang dihitung berdasarkan usulan dari Kelompok Tani yang di ketahui oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kecamatan setempat. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET, adalah harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di Penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Diatur tentang jenis pupuk bersubsidi, peruntukkan dan kebutuhan, realokasi, penyaluran, HET dan kemasan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur ebih lanjut dengan Keputusan Walikota Pagar Alam.
10 hlm, Lampiran : 15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Operasional Pemeriksaan di Lingkungan Inspektorat Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pelaksanaan pemeriksaan sebagai salah satu kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pejabat pengawas di lingkungan Inspektorat Kola Lubuklinggau, perlu menetapkan pedoman operasional pemeriksaan sebagai dasar Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dalam melaksanakan tugasnya.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; Kepres No.74 Tahun 2001; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.23 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; PERMENPAN No:PER/220/M/PAN/7/2008; PERMENPANRB No.15 Tahun 2009; PERMENPANRB No.42 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.62 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Sistematika Pedoman Operasional Pemeriksaan; Isi dan uraian Pedoman Operasional Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman, 16 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK - PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2016/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik; bahwa Peraturan Walikota Tegal Nomor 23 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tegal tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan walikota ini mengatur tentang penghitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 23 Tahun 2010 dicabut.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2018
UJIAN DINAS - ujian KENAIKAN PANGKAT - PENYESuAIAN IJAZAH - APARATUR SIPIL NEGARA - asn
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2018/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah bagi Aparatur Sipil Negara dalam rangka menjamim peningkatan jenjang karir dan kepangkatan aparatur sipil negara serta menyesuaikan tingkat pendidikan aparatur sipil negara berjenjang kepangkatan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; PERKA BKN No.33 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, yaitu: Mengubah: Pasal 7 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a; Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3); Menghapus ketentuan Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan Walikota ini mengubah Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 6 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat