ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya perubahan dan penambahan pada beberapa kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kendari, maka perlu mengubah Peraturan Wali Kota Kendari tentang Standar Biaya Umum Lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
-
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
23. Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 20]4 tent.ang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerab (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Perncrintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkar Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 187, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
25. Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembara.n Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
26. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daera h (Lembaran Negara Republik Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
19. Peraturan Pemerint.ah Nornor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
21. Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
23. Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 20]4 tent.ang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerab (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Perncrintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkar Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 187, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
25. Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembara.n Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
26. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daera h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
27. Peraturan Pemertntah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 6178);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedornan Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6197);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
30. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Norn.or 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
63);
31. Peraturan Presider, Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
dengan Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 11 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
i'legeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana
dan Prasarana K1:1ja Pemerintahan Daerah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
Penyampaiannya;
34. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negerl
Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah:
35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009
tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi
Pegawai Negeri Sipil;
36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010
tentang Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diuba.h
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraruran
Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010 tentang
Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor l57);
39. Peraturan Menteri Dalrun Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah [Berita
Negara Republik Jndonesia Tahun 2016 Nomor 547);
40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016
tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
(Serita Negara Republik Tndonesia Tahun 2016 Nornor 645);
41. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nornor 630);
43. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019
tentang Tata Cara dan Formulasi Perbitungan Tarif Batas
atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan
Udara Niaga BerjadwaJ Dalarn Negeri (Berita Negara
Republiklndonesia Tahun 2019 Nomor 347);
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
RepubJik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
46. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK,02/2021
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 658);
47. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara;
48. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
49. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27).
- Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 45 Tahun 2021 tentang Standar Biaya LJMUM Lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2022 (Serita Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 45) yang telah beberapa kali diubah pada Pasal 6.
|