Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Permohonan Sertifikat Elektronik Bab III Penerapan dan Penggunaan Sertifikat Elektronik Bab IV Pemantauan dan Evaluasi Bab V Ketentuan Lain-Lain Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat