BARANG MILIK DAERAH - TATA CARA PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BD.-/NO.-
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan
Pasal 85 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1
Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, perlu diatur mengenai tata cara
pemusnahan dan penghapusan atas Barang Milik
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemusnahan
dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pemusnahan, penghapusan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
- 28 hal
|