Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan pada BP2T
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah dilimpahkannya
penandatangan izin usaha toko modern dan tanda
daftar perusahaan pada Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Malang serta untuk mempertegas
peran Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Malang sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP), tata cara pelayanan perizinan
dan nonperizinan yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
perlu ditinjau kembali dan dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)
Tahun 1926, Staatblad Nomor 226 sebagaimanatelah diubah terakhir kalinya dengan Staatbladahun 1940 Nomor 450);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentangWajib Daftar Perusahaan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015
tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5797);
5. 26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 77/MDAG/PER/12/2013
tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan
secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan;
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/MIND/PER/6/2008
tentang
Ketentuan
Dan
Tata
Cara
pemberian
Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri;
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan
Standar Pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP);
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen
Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan
yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan
Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011
Nomor 3 Seri C);
10. Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2015tentang Pelimpahan Sebagian KewenanganPenyelenggaraan Pelayanan Perizinan danNonperizinan dari Walikota kepada Kepala BadanPelayanan Perizinan Terpadu;
peraturan ini mengenai pelayanan perizinan pada BP2T. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; jenis perizinan dan non perizinan ; tata cara permohonan izin dan nonperizinan ; masa berlaku izin dan nonizin ; tim terpadu ; tata cara pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan ; pengaduan pelayanan perizinan dan nonperizinan ; standar pelayanan dan standar operasional prosedur ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka
Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 90 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Malang Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara Tahun 2021;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan walikota yang mengatur pemberian thr dan gaji 13 meliputi penerima, besaran, waktu dan prosedur pencairannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Denda Administrasi Kependudukan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 91 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil jo Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang denda administrasi kependudukan Pemerintah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Denda administrasi kependudukan adalah pungutan daerah atas sanksi berdasarkan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil jo Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diatur tentang tata cara, tempat pembayaran dan penyetoran denda, pemberlakuan denda, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan denda, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 6 Tahun 2015
ketentuan dan tata cara pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU. No. 23 Tahun 2002
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 17 Tahun 2016
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. Perda No. 5 Tahun 2016
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang terdiri atas Ketentuan Umum, Penanganan Perlindungan Anak, Partisipasi Anak, Kota Layak Anak, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Perda Kota Bengkulu No. 5 Tahun 2016
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 6 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Pin dan/atau Sertifikat Penghargaan Atas Partisipasi dari Orang Pribadi maupun Badan Hukum Dalam Rangka Mendukung Program Pembangunan Pemerintah Kota Medan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian PIN dan/atau Sertifikat Penghargaan atas Partisipasi dari Orang Pribadi Maupun Badan Hukum Dalam Rangka Mendukung Program Pembangunan Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2014
PEDOMAN DAN STANDARDISASI - BIAYA PERJALANAN DINAS - PEMERINTAH KOTA JAMBI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN STANDARDISASI BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi Walikota/Wakil Walikota,Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Pejabat Fungional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi perlu disesuaikan dengan kebutuhan, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan, serta kemampuan keuangan daerah;
Perwali Jambi No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwali No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi tidak sesuai lagi, maka perlu diatur dengan peraturan yang baru
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permenkeu No. 72/PMK.02/2013; Perda No. 7 Tahun 2008
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman dan Standardisasi Biaya Perjalanan Dinasdi Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, meliputi: Tujuan dan Kegiatan Perjalanan Dinas; Tingkatan Fasilitas dan Jenis Biaya Perjalanan Dinas; Tatacara Melaksanakan Perjalanan Dinas;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka, Perwali Jambi No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwali No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm.; Lampiran I dan IX 11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negri Dan Luar Negri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
perjalanan mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam
negeri dan luar negeri yang dilakukan oleh pejabat negara,
pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap dan pegawai
honorer lainnya serta pemberian bantuan biaya tunjangan
tugas belajar/ikatan dinas bagi mahasiswa tugas
belajar/ikatan dinas di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru, dipandang perlu untuk menetapkan aturan
dan tarif biaya perjalanan mengikuti pendidikan dan
pelatihan dan tarif tunjangan belajar/ikatan dinas dan
biaya pendidikan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan
nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 /PMK.05/2014; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 2014; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2012; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negri Dan Luar Negri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan; Tugas Belajar; Tunjangan Tugas Belajar/Ikatan Dinas dan Biaya Pendidikan Lainnya; Ketentuan Khusus; Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PEMBAYARAN PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PEMUNGUTANN ANGSURAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA SANKSI ADMINISTRASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Kota Pariaman Dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2019, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat