Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 105 Tahun 2022

Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2012 Tentang retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pemungutan Retribusi;Tata Cara Pembayaran retribusi;Tata Cara Penagihan Retribusi Terutang;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kedaluwarsa;Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;Sanksi Administratif;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 105 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.105
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan