Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT YANG DIBIAYAI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu, pemerintah telah memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang pembiayaannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan.
b. Peraturan Walikot Nomor 56 Tahun 2016 tentang pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan bagi Masyarakat yang di biayai Pemerintah Daerah dipandang suda tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diubah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012 tentang sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan Nasional, Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat yang di biayai Pemerintah Daerah.
perubahan atas Peraturan Walikot Nomor 56 Tahun 2016 tentang pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan bagi Masyarakat yang di biayai Pemerintah Daerah yang meliputi ayat (3) Pasal 6 mengenai tunggakan premi penduduk daerah peserta BPJS, Ayat (2) pasal 22 mengenai pemberian obat kronis, huruf k dan huruf l pada pasal 25 mengenai pelayanan yang tidak dijamin dengan KMS, Ayat 5 Pasal 26 mengenai penanganan kondisi gawat darurat, huruf h ayat (5) pasal 30 mengenai biaya pelayanan kesehatan tidak langsung, huruf g pasal 37 mengenai persyaratan klaim tersendiri persalinan di PPK I dan BPM.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT YANG DIBIAYAI PEMERINTAH DAERAH
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2022
PERWALI Kota Pontianak No. 24 Tahun 2021 tentang MEKANISME PEMANFAATAN JASA TENAGA PENDIDIKAN/GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, perlu memberikan biaya operasional sekolah daerah Kota Pontianak kepada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Wilayah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP NO.28 Tahun 1990, PP No.19 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendiknas No.13 Tahun 2007, Permendiknas No.24 Tahun 2008, Permendiknas No.1 Tahun 2018, Permendiknas No.6 Tahun 2018, Permendiknas No.15 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2018, Perda No.2 Tahun 2010, Perwako No.51 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Besaran dan Komposisi Penggunaan Dana BOSDA; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya Perasional Sekolah Daerah pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak, Peraturan Walikota No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya OPerasional Sekolah Daerah pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak, Peraturan Walikota No.43 Tahun 2018
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Lubuk Linggau
ABSTRAK:
berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2017, maka Perwal No. 1 Tahun 2015 terntang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan dan penandatanganan pelayanan perizinan kepada kepala dinas PMPTSP peru diubah; urusan pemerintah Kota Lubuklinggau menyangkut Pelayanan Perizinan dilaksanakan oleh dinas PMPTSP
UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 97 Tahun 2014; Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 TAhun 1999; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2012; Per Kadis Penanaman Modal No. 13 Tahun 2017; Perda Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2016; Perkaban Penanaman Modal No. 7 TAhun 2016; Perwal Lubuklinggau No. 53 Tahun 2016
Peraturan ini memuat anatar alin tujuan dan sasaran penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu; jenis perizinan yang didelegasikan; kewenangan penandatanganan perizinan; pelaksanaan perizinan; prosedur perizinan; pemberian dan penolakan permohonan izin; duplikat izin dan pengesahan salinan izin; pencabutan izin; koordinasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Walikota No. 1 Tahun 2017
-
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 161 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan untuk mengakomodir usulan dari
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Bengkulu dalam melakukan pergeseran
anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar
program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja pada
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Bengkulu, sehingga Peraturan Walikota Bengkulu
Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Bengkulu Nomor 71 Tahun 2021 Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
19. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
22. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan
Anak Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1500);
23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Data Ketahanan
Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 202 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 86);
24. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional
Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1442);
25. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler
Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 95);
26. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 02);
APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 05 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 291
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Latihan dan Kunjungan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan di Kelurahan/Desa sebagai lokasi binaan dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan, perlu dibuat acuan pelaksanaan Latihan dan Kunjungan (LAKU) maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelaksanaan Latihan dan Kunjungan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 82/Permentan/OT.140/8/2013, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 35 Tahun 2010.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pelaksanaan latihan; c. pelaksanaan kunjungan; d. jadwal pelaksanaan latihan dan kunjungan; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Serta Dalam Rangka Memberikan Arah Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Agar Berjalan Secara Efektif, Efesien, Terukur, Konsisten Dan Berkelanjutan Perlu Ditetapkan Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2015-2019
UU No. 27 tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; UU No. 81 Tahun 2010; PERDA No. 7 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2010; PERDA No. 14 Tahun 2013; PERDA No. 15 Tahun 2013; PERDA NO. 16 Tahun 2013; PERDA No. 17 Tahun 2013; PERWALI No. 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2013; Reformasi Birokrasi Nomor 96 Tahun 2013.
Peraturan Walikota Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2015-2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No.19 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan disiplin dan kinerja yang didukung dengan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, perlu menetapkan Peraturan Walikota No.19 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang;
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.28 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota No 47 Tahun 2020; Peraturan Walikota No 19 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang perubahan pengaturan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Wali Kota No.19 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat