Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Srikandi) di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang selanjutnya disebut Srikandi adalah sistem informasi pengelolaan arsip secara elektronik. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan srikandi, keabsahan, pembinaan, pengendalian dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat